Investasi pada franchise makanan sangat menguntungkan. Jenis franchise ini banyak dicari dan begitu diminati. Barangkali karena itu pula kemudian seringkali lantas timbul sengketa.
Kabar terbaru adalah tentang Tonijack’s yang diberitakan akan segera menawarkan hak waralaba pada 2010. Tetapi, headline Harian Kontan pagi tadi menyebutkan bahwa McD ngotot agar restoran ayam goreng yang berdiri Oktober lalu itu ditutup.
Kenapa? Rupanya, meski pihak Tonijack’s mengklaim bahwa tidak ada hubungan apa-apa dengan Bambang Rachmadi, tetapi McD menganggap sebaliknya. Menurut klausul di McD, ada aturan tentang non compete period di mana pihak yang dicabut hak waralabanya tidak diperbolehkan terjun di bisnis sejenis selama 18 bulan.
Kasus ini menarik, seperti juga dikutip Kontan, dalam wawancara KONTAN dengan Bambang Rachmadi pertengahan Oktober lalu, pengusaha yang harus menjadi tukang pel dan pembersih toilet di restoran dalam rangka ujian mendapat hak waralaba McD 19 tahun yang lalu ini, sempat mengaku bahwa ToniJack’s merupakan bisnis barunya.
Tak cuma itu, bahkan Tonijack’s dan Bambang Rachmadi oleh sebuah media disebut sebagai “darah baru waralaba“.
Apapun kelanjutan kasus ini, pelaku waralaba perlu mengambil hikmah dari sengketa ini. Apakah waralaba anda juga mengharuskan “non compete period”?

